Oleh Rosita Uli Sinaga1 & Ersa Tri Wahyuni2
Tulisan ini merupakan salah satu Bab yang dimuat dalam buku terbitan Bank Indonesia tahun 2011 : “Menuju Standar Akuntansi Bank Sentral”
Laporan keuangan sesungguhnya dibuat sebagai sarana komunikasi antara pihak pengelola perusahaan dengan pihak pemangku kepentingan lainnya. Menilik teori keagenan, maka pihak pengelola perusahaan dalam hal ini manajemen memiliki informasi yang lebih banyak mengenai jalannya perusahaan dibanding dengan pemangku kepentingan lain yang tidak terlibat dalam operasional perusahaan sehari‐hari. Timbulnya asimetri informasi ini memberikan peluang manajemen untuk terlihat lebih “cantik” daripada yang sebenarnya terutama di mata pemilik perusahaan. Tentu saja karena pihak manajemen memiliki lebih banyak informasi dan lebih paham atas jalannya perusahaan maka terbuka peluang untuk melaporkan yang tidak sebenarnya dalam laporan keuangan. Oleh sebab itu untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan lain maka dibutuhkanlah standar pelaporan keuangan sebagai acuan dalam membuat laporan keuangan yang wajar. Mengutip Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, maka tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Standar pelaporan keuangan lebih focus pada pelaporan akuntansi untuk pihak pengguna eksternal.