Akuntansi Asuransi : Industri Asuransi Tidak Siap?
Oleh: Ersa Tri Wahyuni dan Yenny Agapitasari*
Ketidaksiapan pelaku industri asuransi di Indonesia menunjukkan bahwa proses konvergensi IFRS di negara-negara emerging seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah. Sebelum konvergensi IFRS, akuntansi industri asuransi diatur dalam PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa. Mengikuti gelombang konvergensi IFRS, DSAK-IAI mengadopsi IFRS 4 (Fase 1) Insurance Contract menjadi PSAK 62: Kontrak Asuransi. Mengingat pada tahun 2011 IASB sudah hampir selesai merevisi IFRS 4 (Fase 2), maka DSAK-IAI juga merevisi PSAK 28 (R 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36 (R 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa dengan mengakomodir beberapa ketentuan dalam IFRS 4 (fase 2) terkait dengan liabilitas manfaat polis masa depan untuk menjembantani ketentuan di IFRS 4 Fase 1 dan Fase 2. (more…)